Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formalut) di Jakarta, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (12/03). Aksi mahasiswa ini merespons atas rencana pemerintah yang sedang memproses izin pembuangan limbah tailing di perairan Kepulauan Obi, Kecamatan Halmahera Selatan, Maluku Utara dan perairan Morowali di Sulawesi Tengah.
Sebagaimana diketahui, terdapat empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah mengurus rekomendasi dan perizinan dari pemerintah, antara lain PT Trimegah Bangun Persada, anak perusahaan Harita Group, di Kepulauan Obi; dan PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali, Sulawesi Tengah. PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan No SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 lalu.
Mahasiswa menilai, rencana pembuangan limbah tailing nikel untuk proyek pabrik metalurgi tersebut, menambah kehancuran daratan dan perairan Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
“Maluku Utara itu, telah dibebankan dengan aktivitas 313 izin tambang yang sebagian besar ada di daratan pulau Halmahera dan pulau-pulau kecil.” Ujar Hamdan Halil, Koordinator Lapangan Aksi.
Menurut Hamdan, Kepulauan Obi sendiri saja telah dikavling oleh 14 perusahaan tambang nikel, termasuk milik Harita Group. “Proyek pembuangan tailing ini, secara tidak langsung tengah mematikan sumber penghidupan masyarakat kepulauan Obi, terutama bagi lebih dari 3000 keluarga nelayan perikanan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah. Bahkan, proyek pembuangan limbah taliling ini berisiko besar bagi kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood).” Tutur Hamdan.
Selama tiga jam massa berorasi secara bergantian, KKP akhirnya menerima perwakilan mahasiswa untuk beraudiensi. Menanggapi tuntutan mahasiswa, KKP mengaku tidak masalah dengan rencana pembuangan limbah tailing tersebut sepanjang tidak mengakibatkan pencemaran terhadap ekosistem dan pangan laut seperti ikan, udang, belut dan sejenisnya.
Menanggapi pernyataan KKP, mahasiswa lalu mempertanyakan kejelasan sikap dan pertanggungjawaban KKP jika rencana pembuangan tailing itu benar dilakukan dan terjadi pencemaran.
KKP enggan bersikap tegas, apalagi menolak rencana pembuangan limbah tailing itu. KKP justru mempersilahkan mahasiswa untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan jika suatu saat terjadi pencemaran akibat pembuangan limbah tailing.
Tak puas dengan jawaban KKP, mahasiswa memutuskan untuk keluar dari ruangan lalu melanjutkan orasi di depan kantor KKP.
“Kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak dari hari ini, menuntut KKP untuk tidak menerbitkan ijin pembuangan tailing di Kepulauan Obi.” Ancam Hamdan.
oleh: Rahmat Fauzi