Kebijakan PSBB di Jakarta, Apa Rekomendasi Dari Komnas HAM?

Lima hari telah berlalu sejak tanggal 10 April 2020 DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB. Langkah tersebut guna mengurangi laju penyebaran virus COVID-19. Data sebaran kasus COVID-19 Jabodetabek (13/4) mencapai 2.786 (233 sembuh dan 303 meninggal) dimana DKI Jakarta memuncaki daftar sebaran dengan 2.186 (142 sembuh dan 204 meninggal). Lantas bagaimana pandangan Komnas HAM terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta?

Penetapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada hari Selasa (7/4). Dua hari berikutnya diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 dengan pelaksanaan efektif 10 – 23 April 2020.

Menurut M.Choirul Anam selaku Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, “Pemberlakuan pembatasan jam operasional moda transportasi umum khususnya commuter line (06.00 – 18.00 WIB) dan pembatasan jumlah penumpang menjadi 50% dari kapasitas membuat antrean penumpang KRL (arah Depok, Manggarai, dan Bogor) menumpuk pada hari Senin (13/4).”

Kepala Daerah penyangga Jakarta (Bogor, Depok, Bekasi) pun merespon dengan meminta pengoperasian KRL diberhentikan pada jam sibuk.
“Berusahaan yang masih diperbolehkan beroperasi (logistik, kesehatan, pangan dan lain-lain) sebaiknya disediakan bis angkutan khusus agar tidak terjadi penumpukan saat hendak pergi atau pulang bekerja” Ujarnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta/33/2020, telah tercantum juga untuk bekerja-belajar-beribadah dari rumah, jadi bukan lagi sekedar imbauan gubernur. Namun, dalam praktekknya masih ditemui 10 Masjid di Kemayoran yang melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, termasuk Asrama Kepolisian Kemayoran. Sedangkan menurut Walikota Jakarta Pusat bahwa kurang lebih 20% Masjid masih melaksanakan sholat Jumat. Sedangkan ibadah keagamaan lain telah melakukan peribadahan secara online.

“Oleh sebab itu, kami (Komnas HAM) mendorong sosialisasi agar lebih gencar memberikan pemahaman mengenai ketentuan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah agar penyebaran COVID-19 berjalan maksimal.” tutur Anam.

Belum adanya standar penegakan hukum di antara aparat membuat penertiban ketaatan masih mengalami kendala, Penertiban bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan penumpang kendaraan yang melebihi jumlah yang telah ditentukan. Ini dilakukan juga di sejumlah tempat yang berpotensi untuk berkumpul, termasuk warung dan kerumunan ojol.

Menurut Anam, “Seharusnya bagi para pelaku usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama PSBB harus namun masih beroperasi harus tindak tegas bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha.”

Bagi wilayah yang akan melakukan PSBB oleh sejumlah kota di Jawa Barat (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) maupun Banten, Diharapkan agar lebih terintegrasi baik kebijakan antar lembaga/institusi terkait, juga peningkatan kesadaran yang kontinyu dan tepat sasaran lebih dimasifkan kepada seluruh masyarakat, pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB harus lebih tegas.

Oleh: Rahmat Fauzi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *