Deforestasi : Perusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Sudah menjadi rahasia umum bila Indonesia adalah negara yang besar dengan sumber daya alam yang melimpah ruah. Negara ini diberkahi dengan banyak sekali kekayaan alam, tanah yang subur, hutan yang rimbun, dan laut yang jernih dengan segala keindahannya. Dengan kekayaan alam yang ada, masyarakat tidak perlu khawatir, mereka yang hidup di pesisir dapat memanfaatkan laut untuk menyambung kehidupan, mereka yang hidup dekat gunung dapat memanfaatkan hutan, lahan yang luas dapat digunakan untuk bertani dan berkebun. Alam telah menyediakan segalanya sehingga masyarakat dapat mencukupi kehidupan mereka.

Namun kesejahteraan masyarakat yang bergantung dengan alam kini telah menjadi cerita masa lalu, jauh sebelum pemerintah akhirnya membuka kesempatan yang besar bagi investor dan korporasi menggerus habis sumber daya alam negara ini, hingga yang tersisa hanyalah tanda tanya bagi masyarakat. Kemana perginya hutan mereka? Kemana perginya air bersih yang biasa dikonsumsi? Kemana udara bersih yang biasa mereka hirup? Kemana larinya ikan-ikan dilaut? Kemana lautan yang jernih? Kemana lahan mereka yang biasa digunakan untuk bertani dan berkebun? Lenyap, hilang, tergantikan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada dibawah naungan perusahaan-perusahaan besar.

Sayangnya, tak ada jaminan untuk masyarakat tetap hidup sejahtera setelah hutan mereka disulap menjadi pertambangan ataupun perkebunan milik perusahaan. Tak pernah ada jaminan untuk kesejahteraan mereka yang airnya telah tercemari dan sumber penghidupannya di ambil. Janji untuk menyerap tenaga kerja tak sepenuhnya di realisasikan, kebanyakan justru mengambil tenaga kerja dari luar dengan berbagai alasan. Kini, keputusan pemerintah kembali dipertanyakan, kemana kesejahteraan yang selalu dijanjikan dan bagaimana nasib masyarakat yang kehilangan penghidupan mereka.

Secara sadar ataupun tidak, deforestasi untuk alih fungsi lahan menjadi pertambangan ataupun perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan dan korporasi, selain merusak lingkungan juga merampas hak hidup masyarakat setempat, hak untuk menghirup udara bersih, hak untuk mendapatkan air bersih dan hak untuk memiliki mata pencaharian untuk melanjutkan kehidupan. Karena, dengan adanya alih fungsi lahan terlebih dalam jumlah besar artinya masyarakat sekitar kehilangan sumber mata pencaharian mereka.

Hilangnya mata pencaharian masyarakat dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan mereka, jika merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, artinya ada beberapa hak masyarakat yang dilanggar. Seperti pada pasal 9, yaitu hak untuk hidup , hak mempertahankan hidup , hak memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, serta hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, pasal 12 yaitu hak pemenuhan kebutuhan dasar, dan pasal 13 yaitu hak meningkatkan kualitas hidup.

Pemerintah dan aparatur negara sudah sepatutnya untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, menegakkan regulasi dan hukum untuk setiap kalangan sehingga tidak ada lagi seorangpun masyarakat Indonesia yang dilanggar Hak Asasi nya, hingga tidak ada lagi cerita tentang mereka yang di kriminalisasi karena mempertahankan hutan dan tanahnya, tidak ada lagi cerita tentang  tanah, udara, dan air yang tercemar, serta tidak ada lagi berita tentang masyarakat local yang terpinggirkan. Karena Indonesia adalah negara Pancasila dengan salah satu sila-nya berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

picture : source google

Ditulis oleh : Yonita Anggreria

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *