Sangihe Terancam Pertambangan emas

Pulau Sangihe adalah suatu pulau kecil dengan luas 768 Km2, berada di sisi paling utara Indonesia dan berbatasan dengan negara Filipina. Pulau Sangihe memiliki jumlah penduduk 139.262 jiwa dan kini sedang terancam oleh keberadaan Perusahaan Tambang Mas Sangihe yang telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas seluas 42.000 hektare izin wilayah atau sekitar 57%  dari luas pulau tersebut. Wilayah izin usaha juga meliputi Gunung Sahendaruman yang merupakan rumah bagi flora dan fauna endemic pulau itu serta sebagai sumber hidrologi untuk masyarakat pulau.

Adanya pertambangan tidak hanya mengancam keberadaan fauna endemik, tapi juga keberadaan satu pulau yang berpotensi tenggelam jika pertambangan tetap dilaksanakan. Ditambah lagi dampak pencemaran lingkungan dari adanya pertambangan, yaitu hutan akan hilang, flora fauna endemic punah, air tercemar dan masyarakat kehilangan penghidupan mereka secara perlahan namun pasti. Mirisnya, harga yang dibayar dari potensi kerusakan itu tidak lebih dari Rp.5000 untuk setiap m2.

Sebenarnya ini bukan tentang berapa Rupiah harga yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, tapi ini adalah tentang kesejahteraan masyarakat dan kekayaan alam yang dipertaruhkan. Terlebih menurut BNPB, Pulau Sahinge merupakan salah satu pulau yang berpotensi tinggi terhadap bencana alam karena adanya lempeng Pasifik dan lempeng Eurasia, serta lempeng Sahinge dan lempeng Maluku.

Area izin usaha PT Tambang Mas Sangihe

Jelas bahwa pertambangan emas di Sangihe tidak semestinya dilakukan, mayoritas masyarakat Sangihe pun menolak keras keberadaan pertambangan yang akan berdampak sangat besar terhadap kehidupan pulau itu kedepannya. Harapannya adalah agar pemerintah meninjau ulang perizinan perusahaan dan mencabut izin pertambangan di pulau Sangihe.

Ditulis Oleh : Yonita Anggreria

Source : Google

Sumber Gambar : Google

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *