Problematika Lingkungan hidup dan Korupsi yang Tak Kunjung Usai

Isu lingkungan hidup adalah isu yang sangat seksi untuk dibahas, karena lingkungan hidup dan manusia memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Segala apapun yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan, akan berdampak pada manusia itu sendiri. Maka dari itu sebenarnya kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan agar kita dapat hidup di lingkungan yang baik dalam waktu yang panjang.

Namun sepertinya menjaga apalagi melestarikan lingkungan menjadi hal yang sulit, karena sampai saat ini masih banyak problematika lingkungan hidup yang tak kunjung terselesaikan. Beberapa contoh sederhananya seperti permasalahan sampah, isu pertambangan dan kebakaran hutan yang terus terjadi di Indonesia serta meningkat dari tahun ke tahun.

Menjaga lingkungan hidup bukan hanya tentang bagaimana peran pemerintah membuat regulasi untuk melindungi lingkungan itu sendiri, tapi juga tentang bagaimana kita semua secara serentak sepakat untuk mematuhi regulasi tersebut. Lantas, jika peraturan telah dibuat, mengapa pengrusakan dan pencemaran masih saja terus terjadi? Jawabannya adalah tidak konsistennya seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam melaksanakan aturan yang dibuat.

Inkonsisten dalam penerapan aturan terbukti secara nyata membawa dampak terhadap kelestarian lingkungan, yang pada akhirnya akan berakibat pada manusia itu sendiri. Kerap kali kita temukan banyak kasus mengenai pelanggar UU Lingkungan hidup tidak mendapatkan hukuman yang semestinya. Padahal ada 127 pasal yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi sepertinya selalu ada celah bagi mereka yang punya uang dan kuasa.

Di Indonesia sendiri banyak kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat kita jumpai, seperti  pembukaan lahan hutan secara besar-besaran, pembukaan pertambangan tanpa perhatikan AMDAL, pembuangan limbah secara sembarangan, tidak ada reklamasi setelah selesai melakukan pertambangan, dan masih banyak lagi. Parahnya kerusakan tersebut justru dilakukan oleh perusahaan besar dengan mengantongi izin dari pemerintah.

Memang benar, dengan kekayaan alam yang dimiliki negara ini tentu saja bukan lagi hal yang baru prihal kasus suap menyuap ataupun korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam sektor kehutanan sendiri, ada sekitar 27 kasus korupsi dalam rentang 18 tahun terakhir yang ditangani oleh KPK, dan proses perizinan adalah yang paling besar kemungkinan terjadinya suap-menyuap. Dalam rentang waktu 2013-2017 ada 5,7 juta hutan yang hilang dan terus bertambah jumlahnya sampai saat ini, entah tergantikan oleh pertambangan ataupun perkebunan untuk kepentingan usaha yang sekali lagi pada akhirnya tak memperhatikan kesejahteraan lingkungan.

Jika hal ini terus berlanjut maka kedepannya kita akan terus kehilangan hutan, lahan, udara bersih, air jernih, dan lainnya. Lalu yang di sisakan untuk masyarakat pada akhirnya hanyalah limbah, air kotor, tanah yang hilang zat haranya, polusi udara, dan zat kimia berbahaya. Bukankah ini artinya secara tidak langsung mereka yang melakukan korupsi telah menggadaikan masa depan bangsa dan generasi bangsa dengan uang dan kekuasaan? Maka seharusnya hukuman terhadap para koruptor harus dipertegas dan di buat seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Sekali lagi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Ditulis Oleh : Yonita Anggreria

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *