Akhir-akhir ini ruang terbuka hijau atau RTH sudah menjadi topik yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Di era globalisasi ini masyarakat mulai sadar terhadap lingkungan yang mereka tempati. Cuaca yang semakin panas, kurun hujan yang tidak menentu, dan berkurangnya ruang hijau untuk rekreasi bersama keluarga merupakan salah satu faktor yang dirasakan oleh masyarakat. Lingkungan yang baik sudah terbukti memberikan pengaruh yang sangat positif terhadap kualitas hidup. Kaplan dan Kaplan (1989) melaporkan bahwa individu yang memiliki akses terhadap lingkungan alami akan lebih bahagia terhadap rumahnya, pekerjaannya, dan hidupnya secara keseluruhan. Beberapa penelitan telah menunjukkan bahwa interaksi dengan alam terbukti meningkatkan kesehatan psikologis dan fisiologis, termasuk peningkatan pengendalian diri dan penurunan kadar stress. Lebih lanjut, Zampini (1994) mengatakan bahwa keberadaan tumbuh-tumbuhan di sekitar kita dapat meningkatkan kepuasaan hidup secara ekonomis, sosial, budaya, dan fisik. (www.kompasiana.com)
Begitu pentingnya RTH dalam kehidupan sehari-hari menimbulkan banyak manfaat, seperti membentuk keindahan dan kenyamanan, pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada, wadah dan objek pendidikan, media komunikasi antar warga, sebagai penstimulus kreativitas dan produktivitas masyarakat, dll.
Adapun penyediaan RTH yang harus diperhatikan untuk menunjang kehidupan yang nyaman, aman, dan serasi:
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah:
• ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
• proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
• apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
• Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
• Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
• 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
• 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
• 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
• 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
• 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar) Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu.
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak terganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air. (www.penataanruang.com)
Hal-hal diatas sangat perlu diperhatikan, baik oleh pemerintah selaku penyelenggara ( uu no.26 tahun 2007 pasal 9) maupun peran masyarakat agar terlaksana, terjaga, dan terkendalinya RTH yang sesuai dengan kebutuhan bagi kehidupan sehari-hari. Karena tanpa adanya kedua sinergi tersebut, maka akan sangat sulit untuk mewujudkan RTH yang dicita-citakan. (Pen. Samsara)