Bekukan Seluruh Kantor ESDM untuk Batasi Perluasan Perusakan dan Pengungsian Sosial – Ekologis

(Jakarta, 28 Mei 2019) Sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace Indonesia, Koalisi untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Enter Nusantara, Ranita, JPIC dan Walhi Jakarta melakukan aksi segel di pagar utama kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Aksi segel ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Tambang yang diinspirasi dari salah satu tragedi bencana industri tambang pada 29 Mei 2006, tigabelas tahun lalu. Tiap 29 Mei peristiwa kelam ini diperingati sekaligus dijadikan momentum untuk melakukan kritik atas praktik buruk industri tambang di Indonesia selama ini.

Bencana Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur merupakan salah satu situs tragedi pengungsian sosial-ekologis, di mana 640 hektar lahan di sepuluh desa, 10.426 rumah terendam lumpur panas dan memaksa 22.214 warganya mengungsi. Tragedi ini yang menjadi tonggak awal Hari Anti Tambang (HATAM) yang diperingati setiap 29 Mei, sebagaimana Lumpur Lapindo pertama kali menyembur pada 29 Mei 2006 lalu. Tidak hanya Lapindo, potret warga yang tergusur dan dipaksa mengungsi juga terjadi di industri pertambangan lainnya, di berbagai daerah di Indonesia. Di Kutai Timur, Kalimantan Timur, terdapat satu desa masyarakat adat Dayak Basap dipaksa pindah, menjauh dari wilayah adatnya yang ditambang oleh Kaltim Prima Coal. Sementara di Pulau Romang, Maluku, 3.954 warganya berencana direlokasi ke pulau lain akibat tempat tinggalnya dijadikan konsesi tambang emas PT Gemala Borneo Utama; atau 12.000 jiwa terpaksa mengungsi dan 30 orang tewas akibat bencana banjir di lima kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu akibat rusaknya kawasan hulu Sungai Bengkulu oleh aktivitas pertambangan batubara.

Potret-potret tersebut adalah bukti-bukti bahwa investasi berbasis komoditas tambang sebagai investasi yang rakus lahan, rakus air, sarat akan pelanggaran hak asasi manusia, serta jauh dari kata keberlanjutan lingkungan. Daya rusak industri pertambangan selama ini telah berhasil menciptakan pengungsi-pengungsi sosial-ekologis, yakni mereka yang ruang hidupnya dirampas dan dirusak, sehingga tak lagi melanjutkan kehidupannya dengan normal seperti semula; mereka yang dipaksa hidup berdampingan dengan krisis; serta mereka yang hidup tanpa adanya jaminan keselamatan akibat prasyarat keselamatan hidupnya tak terpenuhi – dihancurkan oleh industri tambang.

Daya rusak tambang tidak hanya berhenti pada penghancuran sosial – ekologis, namun juga merusak bentang politik Indonesia. Seperti yang disampaikan melalui film documenter Sexy Killers yang ditonton lebih dari 25 juta penonton di kanal youtube dan kemudian viral, demokrasi Indonesia yang sangat bertumpu pada politik elektoral dengan berbiaya besar, menjadi pintu masuk bagi pemodal politik, terutama pelaku industri berbasis lahan skala luas: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan properti. Para oligark industri ekstraktif ini yang kemudian menunggangi bentang politik Indonesia melalui momen-momen politik elektoral seperti Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden. Rezim yang dihasilkan oleh proses politik elektoral yang sudah dibajak ini yang kemudian menjadi pangkal persoalan, mulai dari perusakan lingkungan hingga perampasan ruang hidup, lalu memaksa rakyat menjadi pengungsi di tanahnya sendiri.

Wajar saja dalam kasus industri batubara misalnya Pemerintah Indonesia tidak bisa lepas dari kecanduan energi kotor batubara mulai tambang hingga PLTU batubara, karena dibajaknya politik oleh mereka ujar Ahmad Ashov Birry, Jubir Gerakan Bersihkan Indonesia dan sekaligus aktivis Trend Asia ini.

Menurut Catatan JATAM

Greenpeace Indonesia mencatat bahwa pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bahkan telah melanggar komitmennya sendiri dalam tata kelola tambang batu bara dan sektor energi. Sementara di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) pemerintah menargetkan penurunan target produksi batu bara secara bertahap hingga mencapai 406 juta ton, realisasinya malah naik menjadi sekitar 530 juta ton di tahun 2019. Hal ini berkelindan dengan kebijakan di sektor kelistrikan yang terus melakukan ekspansi PLTU batu bara dan transisi ke energi bersih dan terbarukan yang setengah hati. Hasilnya adalah kerusakan lingkungan, dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dan praktik korupsi yang kian masif seperti yang terjadi pada kasus PLTU Riau 1. Konflik kepentingan dan korupsi politik yang nyata juga terus berlangsung seperti keterlibatan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di dalam bisnis pertambangan dan PLTU batu bara melalui grup bisnis Toba Sejahtera.

Catatan Kiara

Politik elektoral yang menghabiskan uang rakyat begitu besar ini juga menghancurkan upaya-upaya warga dalam menjaga dan menyelamatkan sumber penghidupannya, mulai dari kampung, lahan-lahan pangan, sumber air dan hutan. Dapat dipastikan, siapapun rezim pemerintahan yang dihasilkan akan bekerja untuk memenuhi kepentingan para pemodal politiknya. Kementerian ESDM merupakan salah satu simpul birokrasi pemerintahan terpenting dalam melanggengkan oligarki ekstraktif di Indonesia. Kantor kementerian inilah yang selama ini berfungsi menyediakan perangkat kebijakan dan perizinan yang diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun Kepala Daerah untuk memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif di Indonesia. Kantor-kantor pengurus publik inilah yang harusnya bertanggung jawab atas segala permasalahan perampasan dan perusakan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif.

Pada peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) tahun ini para aktivis dan warga korban mendesak pembekuan kantor ESDM baik pusat maupun daerah sebab fungsi, wewenang dan instrumen perizinan yang diterbitkannya adalah sumber perusakan dan pelayan kepentingan korporasi, baik pelayan perbankan/keuangan maupun industri pertambangan. Selain di Jakarta, HATAM 2019 disuarakan dan dirayakan dengan bentuk yang beragam di 18 titik, yaitu di Dairi (Sumatera Utara), Bengkulu, Sumatera Selatan, Bogor, Jakarta, Karawang, Yogyakarta, Porong, Banyuwangi, Kupang, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bandung, Maros, Palu serta Maluku Utara.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan “pembekuan kantor-kantor ESDM ini diperlukan sehingga Indonesia mempunyai satu masa transisi untuk mempertimbangkan kembali arah industrialisasi dan strategi penganggaran pendapatan dan belanja publik, sebagai bentuk tanggung-jawab atas krisis ekologis dan pengungsian sosial di seluruh kepulauan dan perairan Indonesia, yang didorong terutama oleh industri ektraktif”. “Industrialisasi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga negara/angkatan kerja dan bagi penerapan keadilan sosial, pendapatan negara tidak boleh dibangkitkan dengan mengorbankan syarat-syarat keselamatan warga negara dan alam jangka panjang tambahnya”.

“Pembekuan kantor-kantor ESDM ini harus diikuti dengan penyusunan skenario transisi, mulai dari penyelamatan ekonomi Indonesia dari ketergantungan ekonomi tambang, pemulihan ruang hidup warga, penegakan hukum, maupun peralihan dari energi fosil ke energi bersih – terbarukan yang adil. Selama pembekuan ini berlangsung, aparat negara harus menjaga dan memastikan bahwa wewenang legislasi/penerbitan izin ESDM berhenti. Pembekuan ini dilakukan untuk menjaga agar objek vital nasional, yakni seluruh daratan kepulauan dan perairan indonesia, tidak mengalami perusakan lebih lanjut tutup Merah Johansyah.

Narahubung:
Ahmad Ashov Birry
Merah Johansyah
Men (KIARA)
Bondan Greenpeace
KMPLHK Ranita
Walhi Jakarta
Enter Nusantara
JPIC

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *